A. Prospek Pengembangan Ayam Lokal di Indonesia
Prospek pengembangan ternak ayam lokal di Indonesia memiliki potensi, dan peluang yang sangat
positif untuk meningkatkan swambada ke depan pada tahun 2020 yang akan
datang. Dan dapat juga sebagai penyuplai tambahan deficit permintaan daging
pada tahun ke depan. Banyak hal yang mendukung dan faktor kendala – kendala
pengembangan ayam lokal di seluruh wilayah nusantara yang berada di desa – desa
berbagai daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan terhadap ayam lokal di Indonesia, saat
ini mengalami penurunan akibat persaingan global dunia industri yang dilakukan
pemerintah untuk mencukupi kebutuhan daging didalam negeri sehingga pemerintah
mengambil kebijakan mengimportir daging
dari luar negeri untuk mencukupi kebutuhan permintaan akan daging di Indonesia.
Begitu pula dengan banyaknya industri – industri perusahaan perunggaasa
ayam ras sehingga pengembangan ayam lokal di Indonesia terkebelakangkan oleh
pemerintah, pengusaha, peternak, dan masyarakat luas. Protein hewani yang
berasal dari ayam lokal banyak juga diminati masyarakat untuk upacara keagaman,
dan upacara adat tradisional, ada pula sebagai bahan pengobatan. Adapun hal
yang diketerbelakangkan pengembangan ayam lokal ini yaitu dengan bertambahnya
jumlah penduduk di Indonesia sehingga lahan untuk pemeliharaan ayam lokal
sangat terbatas, meningkatnya pendapatan rumah tangga sehingga masyarakat tidak
lagi memelihara ayam lokal sebagai
penghasilan tambahan atau tabungan dikemudian hari, lebih baik membeli ayam
yang sudah dipotong langsung dipasar dan masih segar. Ada pula perubahan gaya
hidup modern dan meningkatnya kesadaran akan gizi dalam menyeimbangkan
kemampuan dalam mencerdaskan regenerasi kehidupan bangsa Indonesia.
Ayam lokal cukup adaptif terhadap iklim tropis dan
tahan terhadap pengelolaan dan lingkungan yang buruk serta lebih rentan
terhadap penyakit. Di Indonesia pemeliharaan ayam lokal sangat mempunyai
keuntungan yang lebih besar sebab daya tahan dari penyakit lebih cenderung
kebal daripada ayam ras.
Mewujudkan kedaulatan pangan untuk
memenuhi kekurangan kebutuhan protein hewani di Indonesia. Melestarikan ayam –
ayam lokal supaya tidak punah dimakan kemajuan jaman yang serba teknologi dan
membudidayakan secara terus menerus sehingga menghasilkan keturunan – keturunan
yang lebih baik untuk dipelihara.
B. Pengembangan Sistem Perbaikan Mutu Bibit Ayam Lokal
Dalam perbaikan mutu bibit ayam lokal,
diperlukan pembinaan terhadap kegiatan pemuliaan dan proses produksi bibit
ditunjang oleh adanya iklim usaha yang kondusif jaringan informasi pasar,
fasilitas permodalan, kelembagaan usaha petani, peternak serta dukungan
teknologi proses penampungan, pengemasan dan transportasi, sesuai dengan
petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Produksi Peternakan.
Keberhasilan suatu program kegiatan pelestarian dan pemanfaatan ayam lokal
secara operasional harus diikuti dengan adanya pengembangan sistem perbaikan
mutu bibit ayam lokal, dengan cara penyempurnaan dan evaluasi sistem yang sudah
ada.
Subsistem produksi
Teknik produksi dan budidaya yang
dikembangkan diutamakan pada suatu system yang memperhatikan tidak hanya
pelestarian dan perbaikan mutu bibit ayam lokal, tetapi
juga meliputi berbagai aspek pelestarian
lingkungannya serta nilai-nilai budayanya. Upaya perbaikan mutu bibit ayam
local meliputi :
a. Peningkatan populasi ayam lokal di
habitat aslinya,
b. Peningkatan mutu bibit untuk tujuan
produksi telur dan atau daging,
c. Pengendalian populasi dan penyebaran
luasannya,
d. Pembentukan rumpun dan galur komersial
yang menggunakan ayam lokal sebagai sumber genetiknya.
Subsistem standarisasi mutu bibit
Setiap jenis ayam lokal yang sudah dianggap
stabil keragaan dan mutu genetiknya,
dibakukan karakteristiknya dan perlu
mendapat perhatian khusus dengan cara :
a. Evaluasi mutu bibit secara berkala
(misalnya lima tahun sekali),
b. Penyebarluasan standar bibit diikuti
dengan pemantauan dan pengendalian secara terpadu,
c. Penyebarluasan informasi sumber bibit
yang mutunya sudah diakui,
d. Pencatatan pelaporan dan sosialisasi
hasil pembibitan.
Subsistem pengawasan mutu bibit
Pengawasan bertujuan untuk menjamin mutu
bibit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan mutu bibit
dilakukan oleh lembaga/asosiasi yang ditunjuk sebagai pengawas bibit dalam rangka
standarisasi, akreditasi dan sertifikasi di bidang peternakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan sistem mutu bibit pada
tahap pra produksi (penilaian dan pemantauan sarana produksi) dan tahap proses produksi
(penilaian dan pemantauan proses produksi bibit dan sistem jaminan mutu bibit).
Lembaga pengawas bertugas dalam pemantauan sistem pelabelan dan sertifikasi. Pengawas
dapat berfungsi sebagai lembaga yang berwenang melakukan RST (Random Sample
Test) misalnya Balai Penelitian, Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan Direktorat
Jenderal Peternakan/Dinas Peternakan. Pengawasan dilakukan terhadap produk dan
mutu yang dihasilkan oleh pembibit.
Bibit ayam lokal yang telah diakui perlu
mendapat perlindungan dan pengawasan dalam bentuk :
a. Pemberian nama identitas merek (labelling)
yang jelas dan telah disosialisasikan
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
lembaga yang berwenang,
c. Pengendalian peredaran dan penyebaran
bibit ayam lokal dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, asosiasi dan
perorangan,
d. Pemanfaatan umpan balik dari pelanggan
dan pembina, serta para pelaku pelestarian melalui transformasi dari/pada
masyarakat/konsumen/ praktisi. Sistem umpan balik dalam bentuk menampung dan
mengevaluasi informasi dapat merupakan cara pemantauan terhadap status dan mutu
setiap jenis unggas lokal serta prospek pengembangannya
Langkah – Langkah Operasional
Jangka pendek
Upaya jangka pendek dirancang untuk menampung
kegiatan yang bersifat teknis dan operasional, serta berfungsi sebagai langkah awal
upaya pelestarian ayam lokal.
a. Pembentukan organisasi pelestarian ayam local
b. Penyusunan program kerja dalam hal
pelaksanaan pelestarian ayam lokal.
Jangka menengah
Upaya pelestarian dan pengendalian mutu bibit
ayam lokal dapat dilakukan dengan meningkatkan kegiatan yang bersifat kajian dan
pelaporan untuk evaluasi dan kajian
standar dan mutu ayam lokal.
a. Penyelenggaraan seminar/workshop/forum
diskusi ayam local
b. Evaluasi standar dan mutu bibit ayam
lokal secara berkala
c. Evaluasi dan akreditasi produsen bibit
ayam lokal yang telah berhasil dan memenuhi persyaratan mutu bibit.
Jangka panjang
a. Pusat-pusat informasi mempunyai tanggung
jawab moral untuk mendokumentasikan informasi ayam lokal secara terpadu.
Pembuatan dan pengolahan data dasar nasional
b.
Penyusunan dan pembakuan standar bibit
ayam lokal Indonesia
c. Publikasi nasional dan internasional
informasi ayam local
d.
Penyimpanan informasi data ayam
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar